Harris Manalu, S.H., menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum) pada
Universitas Sisingamangaraja XII Medan pada tahun 1990.
Tahun 1993 magang pengacara di Kantor Hukum D.S. Silalahi, S.H., di
Jalan Biak, Jakarta Pusat. Tahun1996 s/d 1997 menjadi Wakil Ketua Dewan
Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Jakarta Pusat.
Tahun 1997 s/d Maret 2006 menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi
Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FKUI SBSI)
berkantor di Jakarta. Selama 10 tahun menjadi pengurus serikat buruh aktif
mendampingi dan/atau menjadi kuasa hukum para buruh (anggota SBSI) dalam kasus
perselisihan hubungan industrial: perselisihan PHK, perselisihan hak, dan
perselisihan kepentingan.
Sejak April 2006 s/d Maret 2016 (2 periode) menjadi Hakim Ad-Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Selama 10 tahun menjadi Hakim Ad-Hoc tidak kurang 350 ragam perkara
perselisihan hubungan industrial ditangani (diperiksa, diadili dan diputus)
seperti, PHK karena alasan mogok kerja /unjuk rasa, perselisihan PKWT,
perselisihan outsourcing, perselisihan PKB, dll.
Setelah selesai melaksanakan tugas sebagai Hakim Ad-Hoc PHI maka sejak
April 2016 kembali aktif menjalani profesi Advokat/Pengacara dengan konsentrasi
spesialis hubungan industrial/ketenagakerjaan. Karenanya, jika anda mempunyai
masalah perselisihan hubungan industrial atau ketenagakerjaan maka berilah kami
kepercayaan untuk menyelesaikannya. Motto kami adalah “DAMAI ITU BERUNTUNG DAN
BERPERKARA ADALAH KERUGIAN”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar