JAWABAN PERKARA NOMOR:
45/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg
Antara
CINTA LOVE MARLINA
...................................................................................
sebagai PENGGUGAT
Lawan
PT. MAJU JAYA …….......................................................................................
sebagai TERGUGAT
=============================================================================
Bogor,
20 Nopember 2014
Kepada
Yth:
Majelis
Hakim Perkara No. 45/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg
Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
Jl.
Soekarno-Hatta No. 584
BANDUNG
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini: ASEP, SH dan SUJONO,
SH, masing-masing sebagai Karyawan/Staff Personalia PT. MAJU JAYA, beralamat di “Jl. Makmur No. 12 RT 05, RW 06, Kel. Cabai,
Kec. Mangga”, Kabupaten Bogor, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
PT. MAJU MUNDUR, beralamat di “Jl. Makmur
No. 12 RT 05, RW 06, Kel. Cabai, Kec. Mangga”, Kabupaten Bogor, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT hendak mengajukan Jawaban atas Perkara
No. 45/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg, sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan
Penggugat tidak dilampiri dengan Risalah Mediator atau Konsiliator, oleh karena
itu berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan Penggugat harus
dikembalikan kepada Penggugat;
2. Gugatan
Penggugat adalah cacat hukum karena gugatan Penggugat dibuat dan ditandatangani
oleh kuasa hukum yang tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum di Pengadilan
Hubungan Industrial, karena Penggugat bukan anggota serikat pekerja/serikat
buruh FKUI SBSI PT. Maju Mundur (Vide Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004), karenanya
gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali dalil-dalil
yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
2. Bahwa
benar Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 29 Oktober 2008
dengan menerima upah terakhir sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
perbulan;
3. Bahwa
dalil Penggugat angka 5 yang menyatakan “menurut penilaian subjektifitas
Pengggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala Personalia Bapak Semburu,
SH adalah tidak murni karena adanya kesalahan Penggugat sebagaimana diuraikan
di atas, akan tetapi karena Bapak Semburu, SH cemburu melihat Penggugat diantar
pulang oleh Bapak Subaik, dimana sejak bulan Januari 2014 Bapak Semburu sering
mengajak Penggugat untuk pulang bersama dengan naik mobilnya akan tetapi Penggugat selalu menjawab “terima kasih pak””,
adalah dalil yang mengada-ada karena dalil tersebut hanya merupakan dalil yang
bersifat subjektif, bukan dalil hukum, karenanya dalil tersebut haruslah
dikesampingkan;
4. Bahwa
dalil Penggugat angka 2 yang menyatakan bahwa selama Penggugat bekerja pada
Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan dari Tergugat adalah
tidak benar karena pada tanggal 10 Maret 2013 Penggugat telah mendapat Surat
Peringatan Pertama (SP I) dari Tergugat karena Penggugat mangkir 1 (satu) hari
pada tanggal 9 Maret 2013;
5. Bahwa
dalil Penggugat angka 3 yang menyatakan Penggugat telah mendapat ijin dari
atasannya untuk pulang ke rumah karena sakit pada tanggal 9 Oktober 2014 mulai
jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB adalah tidak benar. Atasan Penggugat
hanya memberi ijin kepada Penggugat untuk berobat ke klinik terdekat;
6. Bahwa
dalil Penggugat angka 4 yang menyatakan tidak ada produksi berhenti pada
tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB adalah tidak benar. Hal ini
akan Tergugat buktikan dalam persidangan pembuktian;
7. Bahwa
dalil Penggugat angka 4 yang menyatakan bahwa seandainyapun proses produksi
berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB dan Penggugat
sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d
16.00 WIB, quod non, adalah tidak
adil apabila hanya Penggugat yang dituduh melakukan pelanggaran/kesalahan
karena dibagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff Pengadaan, adalah
dalil yang tidak mempunyai alasan hukum karena dalil tersebut adalah dalil yang
menunjukkan bahwa Penggugat adalah orang yang tidak siap menanggung resiko
sendiri, tetapi berkecenderungan menyalahkan orang lain;
8. Bahwa
akibat pelanggaran yang dilakukan Penggugat tersebut, Tergugat mengalami
kerugian materil berupa upah para pekerja yang tidak bekerja setengah hari
tetap harus dibayar Tergugat, pengiriman barang pesanan menjadi tidak cukup,
dan kerugian immateril dimana perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada
Tergugat, karenanya PHK terhadap
Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal
10 Agustus 2014 adalah sah menurut hukum;
9. Bahwa
oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sah menurut
hukum maka tuntutan Penggugat yang menuntut agar Penggugat dipekerjakan
kembali, dan tetap membayar upah, adalah dalil yang tidak beralasan dan
berdasar hukum;
10. Bahwa
berdasarkan uraian dalil-dalil Tergugat tersebut di atas, maka gugatan
Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa
dalil-dalil pada bagian konvensi di atas secara mutatis-mutandis adalah juga dalil-dalil Penggugat Rekonvensi pada
bagian rekonvensi ini;
2. Bahwa
adalah benar Tergugat Rekonvensi melakukan pelanggaran/kesalahan berat berupa
meninggalkan pekerjaan pada tangga 9 Oktober 2014 mulai jam 13.00 WIB sampai
dengan 16.00 WIB (jam pulang kerja) tanpa
ijin dari atasannya yang berakibat Tergugat mengalami kerugian materil berupa
upah para pekerja yang tidak bekerja setengah hari tetap harus dibayar
Tergugat, pengiriman barang pesanan menjadi tidak cukup, dan kerugian immateril
dimana perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada Tergugat;
3. Bahwa
oleh karena Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan pelanggaran/kesalahan berat,
maka adalah beralasan hukum apabila Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis
Hakim untuk menyatakan Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014
adalah sah menurut hukum, dan menyatakan putus hubungan kerja antara Pengggat
Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas,
mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan
eksepsi Tergugat tersebut;
2. Mengembalikan
gugatan Penggugat kepada Penggugat;
3. Menyatakan
gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanya gugatan Penggugat tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan
gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 adalah sah menurut
hukum;
3. Menyatakan
putus hubungan kerja antara Pengggat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi
terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014;
DALAM KONVENSI DAN
REKONVENSI
- Menetapkan
biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
(PT. MAJU JAYA)
ASEP, SH SUJONO, SH