Contoh Jawaban di Pengadilan Hubungan Industrial



JAWABAN PERKARA NOMOR: 45/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg
Antara
CINTA LOVE MARLINA ................................................................................... sebagai PENGGUGAT
Lawan
PT. MAJU JAYA  ……....................................................................................... sebagai TERGUGAT
============================================================================= 

Bogor, 20 Nopember 2014

Kepada Yth:
Majelis Hakim Perkara No. 45/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
Jl. Soekarno-Hatta No. 584
BANDUNG


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini: ASEP, SH dan SUJONO, SH, masing-masing sebagai Karyawan/Staff Personalia PT. MAJU JAYA, beralamat di “Jl. Makmur No. 12 RT 05, RW 06, Kel. Cabai, Kec. Mangga”, Kabupaten Bogor, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU MUNDUR, beralamat di “Jl. Makmur No. 12 RT 05, RW 06, Kel. Cabai, Kec. Mangga”, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT hendak mengajukan Jawaban atas Perkara  No. 45/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg, sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

1.     Gugatan Penggugat tidak dilampiri dengan Risalah Mediator atau Konsiliator, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan Penggugat harus dikembalikan kepada Penggugat;

2.     Gugatan Penggugat adalah cacat hukum karena gugatan Penggugat dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum yang tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, karena Penggugat bukan anggota serikat pekerja/serikat buruh FKUI SBSI PT. Maju Mundur (Vide Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004), karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

1.     Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
2.     Bahwa benar Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 29 Oktober 2008 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan;
3.     Bahwa dalil Penggugat angka 5 yang menyatakan “menurut penilaian subjektifitas Pengggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala Personalia Bapak Semburu, SH adalah tidak murni karena adanya kesalahan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, akan tetapi karena Bapak Semburu, SH cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh Bapak Subaik, dimana sejak bulan Januari 2014 Bapak Semburu sering mengajak Penggugat untuk pulang bersama dengan naik mobilnya akan tetapi  Penggugat selalu menjawab “terima kasih pak””, adalah dalil yang mengada-ada karena dalil tersebut hanya merupakan dalil yang bersifat subjektif, bukan dalil hukum, karenanya dalil tersebut haruslah dikesampingkan;
4.     Bahwa dalil Penggugat angka 2 yang menyatakan bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan dari Tergugat adalah tidak benar karena pada tanggal 10 Maret 2013 Penggugat telah mendapat Surat Peringatan Pertama (SP I) dari Tergugat karena Penggugat mangkir 1 (satu) hari pada tanggal 9 Maret 2013;
5.     Bahwa dalil Penggugat angka 3 yang menyatakan Penggugat telah mendapat ijin dari atasannya untuk pulang ke rumah karena sakit pada tanggal 9 Oktober 2014 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB adalah tidak benar. Atasan Penggugat hanya memberi ijin kepada Penggugat untuk berobat ke klinik terdekat;
6.     Bahwa dalil Penggugat angka 4 yang menyatakan tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB adalah tidak benar. Hal ini akan Tergugat buktikan dalam persidangan pembuktian;
7.     Bahwa dalil Penggugat angka 4 yang menyatakan bahwa seandainyapun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB dan Penggugat sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB, quod non, adalah tidak adil apabila hanya Penggugat yang dituduh melakukan pelanggaran/kesalahan karena dibagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff Pengadaan, adalah dalil yang tidak mempunyai alasan hukum karena dalil tersebut adalah dalil yang menunjukkan bahwa Penggugat adalah orang yang tidak siap menanggung resiko sendiri, tetapi berkecenderungan menyalahkan orang lain;
8.     Bahwa akibat pelanggaran yang dilakukan Penggugat tersebut, Tergugat mengalami kerugian materil berupa upah para pekerja yang tidak bekerja setengah hari tetap harus dibayar Tergugat, pengiriman barang pesanan menjadi tidak cukup, dan kerugian immateril dimana perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada Tergugat, karenanya  PHK terhadap Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 adalah sah menurut hukum;
9.     Bahwa oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum maka tuntutan Penggugat yang menuntut agar Penggugat dipekerjakan kembali, dan tetap membayar upah, adalah dalil yang tidak beralasan dan berdasar hukum;
10.  Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Tergugat tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

1.     Bahwa dalil-dalil pada bagian konvensi di atas secara mutatis-mutandis adalah juga dalil-dalil Penggugat Rekonvensi pada bagian rekonvensi ini;
2.     Bahwa adalah benar Tergugat Rekonvensi melakukan pelanggaran/kesalahan berat berupa meninggalkan pekerjaan pada tangga 9 Oktober 2014 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB (jam pulang kerja)  tanpa ijin dari atasannya yang berakibat Tergugat mengalami kerugian materil berupa upah para pekerja yang tidak bekerja setengah hari tetap harus dibayar Tergugat, pengiriman barang pesanan menjadi tidak cukup, dan kerugian immateril dimana perusahaan rekanan menjadi kurang percaya kepada Tergugat;
3.     Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan pelanggaran/kesalahan berat, maka adalah beralasan hukum apabila Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 adalah sah menurut hukum, dan menyatakan putus hubungan kerja antara Pengggat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014;

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1.     Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
2.     Mengembalikan gugatan Penggugat kepada Penggugat;
3.     Menyatakan gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanya gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA
-       Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI
1.     Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2.     Menyatakan Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 adalah sah menurut hukum;
3.     Menyatakan putus hubungan kerja antara Pengggat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-       Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;

Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
(PT. MAJU JAYA)




ASEP, SH                                                    SUJONO, SH