Bogor, 29 Oktober 2014
Kepada
Yth:
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada
Pengadilan Negeri Bandung
Jl.
Soekarno-Hatta No. 584
BANDUNG
Perihal:
Gugatan Perselisihan PHK
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan d bawah ini: SURYANA, SH dan RINDU
SEJAHTERA, para pengurus serikat buruh pada Dewan Pengurus Cabang Federasi
Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FKUI SBSI)
Kabupaten Bogor, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No. 123 Cilangkap, Cibinong,
Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2014,
bertindak untuk dan atas nama:
Nama : CINTA LOVE MARLINA
Warganegara :
Indonesia
Alamat :
“Jl. Selamat No. 7 RT 06, RW 06, Kel.
Mantap, Kec. Tenan”, Depok
Pekerjaan/jabatan :
Buruh/Staff Pengadaan PT. MAJU JAYA
Selanjutnya disebut
PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial
terhadap PT. MAJU JAYA,
beralamat di “Jl. Makmur No. 12 RT 05, RW
06, Kel. Cabai, Kec. Mangga”, Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut TERGUGAT;
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa
Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 29 Oktober 2008 dengan
menerima upah terakhir sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan;
2. Bahwa
selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat Surat
Peringatan dari Tergugat, akan tetapi pada tanggal 10 Agustus 2014 secara
tiba-tiba Tergugat melalui Kepala Personalia yaitu, Bapak Semburu, SH melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat melalui suratnya No. 200/VIII/2014
tanggal 10 Agustus 2014 dengan alasan Penggugat dituduh melakukan kesalahan
berat karena pada tangga 9 Oktober 2014 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00
WIB (jam pulang kerja) Penggugat bersama
Subaik (Kepala Bagian Transportasi) dengan sengaja meninggalkan pekerjaan yang
berakibat Tergugat mengalami kerugian materil karena proses produksi menjadi
berhenti selama 3 (tiga) jam karena tidak ada material yang dapat dikerjakan
para pekerja bagian operator;
3. Bahwa
tuduhan Tergugat tersebut adalah tidak benar, karena pada tangga 9 Oktober 2014
mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Penggugat telah mendapat ijin dari
atasan Penggugat yaitu, Kepala Bagian Pengadaan (Bapak Robby), untuk pulang ke
rumah karena Penggugat mengalami pusing (sakit), sedangkan Bapak Subaik (Kepala
Bagian Transportasi) hanya mengantar Penggugat pulang ke rumah Penggugat di
Depok;
4. Bahwa
lagi pula menurut informasi yang didapat Penggugat dari pekerja bagian
operator, tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB
s/d 16.00 WIB sebagaimana yang dituduhkan Tergugat tersebut, bahkan
seandainyapun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00
WIB s/d 16.00 WIB dan Penggugat sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal 9
Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB, quod
non, adalah tidak adil apabila hanya Tergugat yang dituduh melakukan
pelanggaran/kesalahan karena dibagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff
Pengadaan;
5. Bahwa
menurut penilaian Pengggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala
Personalia Bapak Semburu, SH adalah tidak murni karena adanya kesalahan
Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, akan tetapi karena Bapak Semburu, SH
cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh Bapak Subaik, dimana sejak bulan
Januari 2014 Bapak Semburu sering mengajak Penggugat untuk pulang bersama
dengan naik mobilnya akan tetapi
Penggugat selalu menjawab “terima kasih pak”;
6. Bahwa
berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka tidak ada alasan bagi Tergugat
untuk melakukan PHK terhadap Penggugat, karenanya Surat Tergugat No. 200/VIII/2014
tanggal 10 Agustus 2014 tentang PHK terhadap Penggugat adalah beralasan hukum
untuk dinyatakan batal demi hukum, dan juga beralasan hukum apabila Tergugugat
diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan/posisi semula;
7. Bahwa
apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela untuk mempekerjakan kembali
Penggugat pada jabatan/posisi semula maka adalah patut Tergugat dihukum untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp
200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8. Bahwa
sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal gugatan a quo dibuat, Tergugat tidak pernah
membayar upah Tergugat, oleh karena itu adalah beralasan hukum Tergugat dihukum
membayar upah sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d 30 September 2014 sebesar untuk
Agustus 2014 = Rp 3.000.000 : 30 hari x 20 hari = Rp 2.000.000 (Dua juta
rupiah) dan untuk September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dengan
jumlah total Rp 5.000.000- (Lima juta rupiah), dan upah untuk bulan-bulan
selanjutnya sampai dengan Tergugat mempekerjakan Penggugat;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas,
mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 tentang PHK terhadap
Penggugat batal demi hukum;
3. Memerintahkan
Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan/posisi semula;
4. Memerintahkan
Tergugat untuk membayar upah Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000-
(Lima juta rupiah), dan upah untuk bulan-bulan selanjutnya sampai dengan Tergugat
mempekerjakan Penggugat;
5. Menetapkan
biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat