Contoh Surat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial


                 Bogor, 29 Oktober 2014
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Bandung
Jl. Soekarno-Hatta No. 584
BANDUNG

Perihal: Gugatan Perselisihan PHK

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan d bawah ini: SURYANA, SH dan RINDU SEJAHTERA, para pengurus serikat buruh pada Dewan Pengurus Cabang Federasi Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FKUI SBSI) Kabupaten Bogor, beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No. 123 Cilangkap, Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2014, bertindak untuk dan atas nama:

Nama                            : CINTA LOVE MARLINA
Warganegara                 : Indonesia
Alamat                          : “Jl. Selamat No. 7 RT 06, RW 06, Kel. Mantap, Kec. Tenan”, Depok
Pekerjaan/jabatan          : Buruh/Staff Pengadaan PT. MAJU JAYA
Selanjutnya disebut  PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap PT. MAJU JAYA, beralamat di “Jl. Makmur No. 12 RT 05, RW 06, Kel. Cabai, Kec. Mangga”, Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut TERGUGAT;

Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

1.     Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 29 Oktober 2008 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan;

2.     Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan dari Tergugat, akan tetapi pada tanggal 10 Agustus 2014 secara tiba-tiba Tergugat melalui Kepala Personalia yaitu, Bapak Semburu, SH melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat melalui suratnya No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 dengan alasan Penggugat dituduh melakukan kesalahan berat karena pada tangga 9 Oktober 2014 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB (jam pulang kerja)  Penggugat bersama Subaik (Kepala Bagian Transportasi) dengan sengaja meninggalkan pekerjaan yang berakibat Tergugat mengalami kerugian materil karena proses produksi menjadi berhenti selama 3 (tiga) jam karena tidak ada material yang dapat dikerjakan para pekerja bagian operator;

3.     Bahwa tuduhan Tergugat tersebut adalah tidak benar, karena pada tangga 9 Oktober 2014 mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Penggugat telah mendapat ijin dari atasan Penggugat yaitu, Kepala Bagian Pengadaan (Bapak Robby), untuk pulang ke rumah karena Penggugat mengalami pusing (sakit), sedangkan Bapak Subaik (Kepala Bagian Transportasi) hanya mengantar Penggugat pulang ke rumah Penggugat di Depok;

4.     Bahwa lagi pula menurut informasi yang didapat Penggugat dari pekerja bagian operator, tidak ada produksi berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB sebagaimana yang dituduhkan Tergugat tersebut, bahkan seandainyapun proses produksi berhenti pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB dan Penggugat sengaja meninggalkan pekerjaan pada tanggal 9 Agustus 2014 jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB, quod non, adalah tidak adil apabila hanya Tergugat yang dituduh melakukan pelanggaran/kesalahan karena dibagian Pengadaan terdapat 4 (empat) orang staff Pengadaan;

5.     Bahwa menurut penilaian Pengggugat, PHK yang dilakukan Tergugat melalui Kepala Personalia Bapak Semburu, SH adalah tidak murni karena adanya kesalahan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, akan tetapi karena Bapak Semburu, SH cemburu melihat Penggugat diantar pulang oleh Bapak Subaik, dimana sejak bulan Januari 2014 Bapak Semburu sering mengajak Penggugat untuk pulang bersama dengan naik mobilnya akan tetapi  Penggugat selalu menjawab “terima kasih pak”;

6.     Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka tidak ada alasan bagi Tergugat untuk melakukan PHK terhadap Penggugat, karenanya Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 tentang PHK terhadap Penggugat adalah beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum, dan juga beralasan hukum apabila Tergugugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan/posisi semula;

7.     Bahwa apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan/posisi semula maka adalah patut Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

8.     Bahwa sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal gugatan a quo dibuat, Tergugat tidak pernah membayar upah Tergugat, oleh karena itu adalah beralasan hukum Tergugat dihukum membayar upah sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d 30 September 2014 sebesar untuk Agustus 2014 = Rp 3.000.000 : 30 hari x 20 hari = Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan untuk September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dengan jumlah total Rp 5.000.000- (Lima juta rupiah), dan upah untuk bulan-bulan selanjutnya sampai dengan Tergugat mempekerjakan Penggugat;

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.     Menyatakan Surat Tergugat No. 200/VIII/2014 tanggal 10 Agustus 2014 tentang PHK terhadap Penggugat batal demi hukum;
3.     Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan/posisi semula;
4.     Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000- (Lima juta rupiah), dan upah untuk bulan-bulan selanjutnya sampai dengan Tergugat mempekerjakan Penggugat;
5.     Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;

Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat



SURYANA, SH                                                              RINDU SEJAHTERA