Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
HARRIS MANALU, S.H., & REKAN
Jl. Jati No. 40 Cibubur, Jakarta Timur 13720
HP: 08128386580, Email: harris.manalu@ymail.com
Selasa, 09 Januari 2018
Sabtu, 05 November 2016
Selasa, 11 Oktober 2016
Apa Yang Dibawa Penggugat dan Tergugat Dalam Sidang Pertama Di Pengadilan Hubungan Industrial
1. Jika pekerja/buruh tanpa kuasa hukum baik
dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada
majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;
2. Jika perusahaan diwakili direksi tanpa
kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat
bawalah:
1) Asli KTP dan 1 lembar fotocopynya;
2) Asli dan fotocopy Akta Pendirian
perusahaan dan atau Akta Perubahannya yang di dalam akta tersebut tercantum
nama direksi yang mewakili perusahaan tersebut. Fotocopynya1 rangkap;
Asli
KTP dan Akta Pendirian perusahaan ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan
fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim untuk dimasukkan dalam berkas
perkara;
3. Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum dari
serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) baik dalam posisi sebagai penggugat
ataupun sebagai tergugat bawalah:
1) Asli Surat Kuasa Khusus jika posisi
(para) pekerja/buruh sebagai Tergugat;
2) Asli dan fotocopy Surat Keputusan (SK) yang
mengesahkan atau mengangkat kuasa hukum sebagai pengurus SP/SB di tingkat PUK/PK
(skop perusahaan), tingkat DPC (kabupaten/kota), tingkat DPD/Korwil (provinsi),
dan tingkat DPP (nasional/pusat), baik SP/SB unitaris, federasi, dan
konfederasi dari organ/struktur yang lebih tinggi seperti, SK Kongres/Munas
kepada DPP, SK DPP kepada DPD, SK DPP atau DPD kepada DPC, atau SK DPC kepada
PUK/PK. Fotocopy SK 1 rangkap.
3) Asli dan fotocopy Surat Pencatatan atau
“Pemberitahuan” dari Disnaker atas keberadaan SP/SB, federasi, konfedrasi yang
diduduki masing-masing kuasa hukum. Jika misalnya pengurus PUK dan DPC ikut
sebagai kuasa maka surat pencatatan atau “surat pemberitahuan” PUK dan DPC
dibawa;
4) Asli dan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA)
(para) pekerja/buruh sebagai anggota SP/SB yang 1 SP/SP, Federasi SP/SB,
Konfederasi SP/SB dengan kuasa hukum. Fotocopynya masing-masing 1 lembar. Lebih
baik fotocopynya untuk 1 lembar kertas ukuran F4 terdiri dari 8 KTA supaya
tidak berceceran kalau di fotocopy 1:1 lembar;
sebagai
bukti (para) pekerja/buruh yang diwakili kuasa hukum benar anggota SP/SB Asli asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP
ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada
majelis hakim;
4. Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum
baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli
KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim,
sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;
5. Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum
baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli
KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim,
sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;
PRAKTEK BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hukum Acara Yang di
Pergunakan
Pasal 57 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tetang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU
No. 2/2004”) menyatatakan: “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan
Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam
undang-undang ini”.
Untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan
terhadap suatu perselisihan hubungan industrial yaitu, perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan,
membutuhkan hukum acara yang cukup/lengkap. Sedangkan hukum acara yang diatur
dalam UU No. 2/2004 sangat terbatas, tidak cukup mengatur bagaimana memeriksa,
mengadili dan memberi putusan terhadap suatu perselisihan hubungan industrial
seperti, bagaimana formulasi suatu gugatan yang memenuhi syarat formil,
bagaimana meletakkan dan/atau mengeksekusi sita jaminan, bagaimana mengabulkan
atau menolak tuntutan ganti ganti rugi dan
uang paksa (dwangsom),
bagaimana mengajukan perlawan (verzet)
atas putusan verstek, dan banyak hal lainnya.
Oleh karena UU No. 2/2004 tidak mengatur cukup/lengkap
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 57 maka untuk memeriksa, mengadili dan
memberi putusan terhadap suatu perkara perselisihan hubungan industrial, dalam
praktek majelis hakim menggunakan hukum acara seperti hukum acara Herzien Indonesis Reglement (HIR) yang berlaku untuk Jawa dan Madura, Rechtsreglement
Buitengewesten (RBg) yang berlaku untuk daerah luar Jawa
dan Madura, serta Reglement of de Rechtsvordering (Rv) sebagai hukum acara perdata yang berlaku bagi orang Eropa dan Timur Asing yang berada di Indonesia.
Pendaftaran Gugatan
Langkan pertama untuk beracara di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) adalah dengan mendaftarkan surat gugatan di PHI Bagian
Kepaniteraan. Dalam praktek surat gugatan haruslah dibubuhi materai. Tentu
sebelum mendaftar sudah dibuat/dibawa surat gugatan asli dan fotocopynya
minimal 3 rangkap. Dan jika penggugat (1 orang) atau para penggugat (lebih dari
1 orang penggugat) memakai jasa kuasa maka dibawa juga (dilampirkan) surat
kuasa khusus. Misalnya kuasa oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
personalia/hrd perusahaan atau advokat.
Jangan lupa juga dibawa fotocopy risalah mediator sebagai
lampiran surat gugatan (baca Pasal UU N0. 2/2004). Jangan sekali-kali
melampirkan (memberi) asli risalah mediator. Dalam praktek sering terjadi pihak
penggugat melampirkan atau menyerahkan asli risalah atau dan/atau anjuran
mediator. Namun ketika gugatannya oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard, sering disebut N.O), penggugat
kebingungan untuk mendapatkan asli risalah atau anjuran mediator untuk
dilampirkan dalam surat gugatan baru (gugatan ulang). Diminta ke Kepaniteraan
tidak boleh lagi karena risalah/anjuran yang dilampirkan dalam gugatan pertama
(yang N.O) sudah menjadi dokumen negara. Akhirnya penggugat hanya bisa
mendapatkan salinan risalah mediator dari mediator yang memediasi perkara yang
digugat. Capek kan. Dibawa juga biaya perkara jika nilai gugatan mencapai Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Untuk kuasa hukum harap diperhatikan surat gugatan
jangan sampai N.O. Ada pemahaman umum bahwa jika N.O maka kesalahan terletak
pada kuasa hukum, dianggap tidak mampu membuat atau menyusun isi surat gugatan.
Beda dengan gugatan ditolak. Jika gugatan ditolak tidak semata-mata kesalahan
kuasa hukum tapi karena penggugat principal tidak memiliki bukti yang cukup.
Panggilan Sidang
Setelah gugatan didaftarkan maka dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari kerja majelis hakim melakukan sidang pertama [(baca Pasal 88
ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU N0. 2/2004], tentu para pihak sudah dipanggil
untuk datang ke sidang. Itu menurut undang-undang. Dalam praktek sering terjadi
sampai 1 (satu) bulan baru majelis hakim melakukan sidang pertama. Hal itu
disebabkan pihak penggugat dan/atau tergugat berdomisili jauh dari kantor PHI.
Misalnya gugatan didaftar di PHI Bandung, penggugat dan/atau tergugat
berdomisili di Kabupaten Bekasi, maka untuk memanggil para pihak “harus” dengan
cara delegasi yaitu, PHI Bandung mendelegasikan (meminta bantuan) panggilan ke
PN Bekasi untuk memanggil penggugat dan/atau tergugat.
Sidang Pertama
Dalam sidang pertama, dihadapan majelis hakim, jika
penggugat adalah pekerja/buruh tanpa kuasa maka pekerja/buruh wajib menunjukkan
asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyerahkan fotocopynya 1 lembar kepada majelis hakim. Jika penggugat
adalah badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) yang langsung dihadiri
direksi tanpa kuasa maka si direksi tersebut wajib menunjukkan asli KTPnya dan
asli akta pendirian perusahaan
atau akta perubahannya yang didalamnya tercantum nama si direksi, dan fotocopy
KTP dan akta itu diserahkan kepada majelis hakim masing-masing 1 (satu)
rangkap.
Jika para pihak memakai jasa kuasa seperti pengurus serikat
pekerja/serikat buruh untuk anggotanya dan personalia/hrd untuk mewakili/kuasa
perusahaannya maka kuasa wajib melengkapi persyaratan kuasa. Kuasa
pekerja/buruh yaitu, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, dihadapan majelis
hakim wajib menunjukkan asli, selain surat kuasa khusus, yaitu, 1) surat
pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi kuasa dari Kantor
Disnaker, 2) surat keputusan pengesahan atau pengangkatan kuasa menjadi
pengurus serikat pekerja/serikat buruh dari organ atau struktur organisasi yang
lebih tinggi seperti Surat Keputusan (SK) Kongres ke DPP, SK DPP ke DPD, SK DPD
ke DPC atau SK DPC ke PUK/PK, dan 3) Kartu Tanda Anggota pekerja/buruh yang
diwakilinya dari satu serikat pekerja/federasi/konfederasi dengan kuasa
pekerja/buruh. Sedangkan fotocopy surat-surat tadi diserahkan kepada Majelis
Hakim sebagai berkas perkara.
Kuasa pengusaha (PT) yaitu, personalia/hrd, dihadapan majelis hakim wajib
menunjukkan asli, selain surat kuasa khusus, yaitu 1) asli akta pendirian
perusaan atau akta perubahannya yang didalamnya tercantum nama direksi pemberi
kuasa, dan 2) surat bukti yang menerangkan si kuasa (personalia/hrd) bekerja
pada perusahaan yang diwakilinya seperti SK pengangkatan. Sedangkan fotocopy
akta dan surat pengangkatan sebagai personalia/hrd itu diserahkan kepada
majelis hakim masing-masing 1 (satu) rangkap sebagai berkas perkara. Dan jika
kuasa pengusaha (PT) dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maka selain
asli surat kuasa khusus, juga 1) surat keputusan pengesahan atau pengangkatan
kuasa menjadi pengurus Apindo dari organ atau struktur organisasi yang lebih
tinggi seperti Surat Keputusan (SK) Kongres/Munas ke DPN, SK DPN ke DPP, SK DPP
ke pengurus tingkat kab/kota, dan 2) Sertifikat atau surat tanda anggota
perusahaan (PT) sebagai anggota Apindo. Sedangkan fotocopy surat-surat tadi
diserahkan kepada majelis hakim sebagai berkas perkara.
Dalam praktek, penggugat atau tergugat atau kuasanya,
khususnya bagi pemula bersidang di PHI, saat memeriksa kelengkapan surat kuasa,
sering pihak lawan (penggugat atau tergugat) hanya duduk di kursinya tanpa
menghampiri meja majelis hakim untuk ikut memeriksa kelengkapan surat kuasa,
sehingga pihak yang hanya duduk di kursinya tersebut tidak tahu seperti apa isi
(kebenaran) surat kuasa dan kelengkapannya seperti nama kuasa, alamat kuasa,
keanggotaan SP/SB,
keanggotaan Apindo, SK kepengurusan di SP/SB,
SK kepengusan di Apindo, dll.
Jika kelengkapan surat-surat atau dokumen tersebut sudah
terpenuhi maka majelis hakim memerintahkan penggugat atau kuasa penggugat
membacakan surat gugatannya. Dalam banyak praktek surat gugatan tidak dibacakan
tapi kuasa hukum hanya mengucapkan “dianggap dibacakan yang mulia”. Tapi
pembacaan surat gugatan dalam sidang pertama ini bisa terlaksana jika tergugat
hadir. Jika tergugat tidak hadir maka pembacaan surat gugatan akan diundur
sampai sidang berikutnya (kedua). Pengunduran sidang pertama ke sidang kedua
dalam praktek bisa 7 hari (1 minggu), 14 hari (2 minggu), atau 21 hari (3)
minggu kemudian. Tujuh (7) hari jika tergugat berdomisili di kota dimana PHI
berkedudukan. Empat belas (14) hari atau 21 hari jika tergugat berdomisili di
kota/kabupaten diluar kota dimana PHI berkedudukan atau yang panggilan
dilakukan dengan cara delegasi. Misalnya PHI Bandung mendelegasikan panggilan
ke PN Cibinong untuk memanggil tergugat yang beralamat/berdomisili di wilayah
Kab. Bogor.
Sidang Kedua
Jika dalam sidang pertama pihak tergugat tidak hadir dan
dalam sidang kedua ini pihak tergugat hadir maka dalam sidang kedua ini majelis
hakim akan memeriksa kelengkapan identitas atau surat kuasa tergugat sebagaimana
yang dijelaskan di atas. Jika lengkap maka selanjutnya majelis hakim menyuruh
penggugat untuk membacakan surat gugatannya. Tapi jika dalam sidang kedua ini
pihak tergugat juga tidak hadir majelis hakim biasanya masih memberi toleransi
kepada tergugat untuk dipanggil sekali lagi (panggilan ketiga). Hal ini
dilakukan untuk meminimalisir terjadinya putusan verstek (putusan diluar hadirnya tergugat). Karena dengan adanya
putusan verstek maka kemungkinan
timbul kerugian bagi pihak pengadilan dan penggugat sendiri akan terbuka.
Tergugat (setelah putusan verstek)
dapat mengajukan perlawan (verzet)
atas putusan verstek tersebut, sehingga
perkara yang sudah dijatuhi putusan verstek
tersebut akan kembali disidangkan seperti memeriksa perkara yang belum pernah
diperiksa dan diputus. Tergugat dan PHI rugi kan. Karena 2 kali menyidangkan
perkara yang sama.
Karena tergugat tidak hadir dalam sidang kedua ini maka
majelis hakim akan mengundurkan sidang dan memanggil tergugat dalam 7 hari atau
14 hari kedepan untuk acara jawaban dari tergugat.
Sidang Ketiga
Jika tergugat hadir dalam sidang ketiga ini maka majelis
hakim akan memeriksa kelengkapan identitas atau surat kuasa tergugat
sebagaimana yang dijelaskan di atas. Dan dalam sidang ketiga ini, hadir atau
tidak hadir tergugat, majelis hakim akan meminta penggugat untuk membacakan
SURAT GUGATANnya.
Karena penggugat dan tergugat hadir maka untuk sidang
berikutnya para pihak tidak dipanggil lagi. Dan sidang berikutnya adalah acara
jawaban dari tergugat.
Sidang Keempat
Jika dalam sidang ketiga tergugat hadir maka seharusnya untuk
sidang keempat ini tergugat membacakan surat jawabannya, namun ada fakta bahwa
dalam sidang ketiga tergugat hadir tapi dalam sidang keempat ini (yang
seharusnya acara jawaban dari tergugat) tergugat tidak hadir tanpa alasan atau
karena alasan misalnya kuasanya sakit yang dibuktikan dengan keterang dokter,
maka majelis hakim akan mengundurkan sidang selama 7 hari atau 14 hari untuk
tetap acara jawaban dari tergugat.
Sidang Kelima
Dalam sidang kelima ini pihak penggugat dan pihak tergugat
hadir, maka majelis hakim akan meminta tergugat untuk membacakan SURAT
JAWABANnya, atau dianggap dibacakan. Setelah selesai dibacakan atau dinyatakan
dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang
akan datang adalah acara replik dari penggugat.
Sidang Keenam
Dalam sidang keenam ini pihak penggugat dan pihak tergugat
hadir, maka majelis hakim akan meminta penggugat untuk membacakan SURAT REPIKnya.
Setelah replik selesai dibacakan atau dinyatakan dianggap dibacakan, majelis
hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan datang adalah acara duplik
dari tergugat. Setelah itu majelis hakim mengundurkan sidang 7 hari berikutnya.
Sidang Ketujuh
Dalam sidang ketujuh ini pihak penggugat dan pihak tergugat
hadir, maka majelis hakim akan meminta tergugat untuk membacakan SURAT
DUPIKnya. Dalam sidang acara duplik ini, setelah selesai dibacakan atau
dinyatakan dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk
sidang yang akan datang adalah acara penyampaian bukti surat dari pihak
penggugat dan pihak tergugat. Tapi dalam banyak praktek selalu pihak tergugat
menyatakan alat bukti surat/akta dari mereka akan disampaikan dalam sidang
berikutnya setelah penggugat selesai menyampaikan alat bukti suratnya. Setelah
itu majelis hakim mengundurkan sidang 7 hari berikutnya.
Sidang Kedelapan
Dalam sidang kedelapan ini pihak penggugat dan pihak
tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak penggugat untuk
menyampaikan ALAT BUKTI SURAT/AKTA PENGGUGAT.
Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara penyampaian alat bukti
surat/akta dari pihak tergugat.
Sidang Kesembilan
Dalam sidang kesembilan ini pihak penggugat dan pihak
tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak tergugat untuk
menyampaikan ALAT BUKTI SURAT/AKTA TERGUGAT.
Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara pemeriksaan saksi dari pihak
penggugat.
Sidang Kesepuluh
Dalam sidang kesepuluh ini pihak penggugat dan pihak
tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak penggugat untuk
mengajukan SAKSI PENGGUGAT untuk didegar keterangannya. Lalu sidang diundur 7
hari berikutnya untuk acara pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang Kesebelas
Dalam sidang kesebelas ini pihak penggugat dan pihak
tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak tergugat untuk mengajukan
SAKSI TERGUGAT untuk didegar keterangannya. Lalu sidang diundur 7 hari
berikutnya untuk acara penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan pihak
tergugat.
Sidang Keduabelas
Dalam sidang keduabelas ini pihak penggugat dan pihak
tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak pihak penggugat dan pihak
tergugat untuk menyampaikan KESIMPULAN.
Lalu
sidang diundur 14 hari berikutnya untuk acara pengucapan/pembacaan putusan.
Sidang Ketigabelas
Dalam sidang ketigabelas ini pihak penggugat dan pihak
tergugat hadir atau salah satu pihak tidak hadir atau kedua belah pihak tidak
hadir, maka majelis hakim mengucapkan/membacakan PUTUSAN.
Dengan demikian pemeriksaan perkara selesai ditingkat
pertama yaitu, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)
