Selasa, 11 Oktober 2016

Apa Yang Dibawa Penggugat dan Tergugat Dalam Sidang Pertama Di Pengadilan Hubungan Industrial


1.         Jika pekerja/buruh tanpa kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;

2.      Jika perusahaan diwakili direksi tanpa kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat bawalah:
1)        Asli KTP dan 1 lembar fotocopynya;
2)      Asli dan fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau Akta Perubahannya yang di dalam akta tersebut tercantum nama direksi yang mewakili perusahaan tersebut. Fotocopynya1 rangkap;
Asli KTP dan Akta Pendirian perusahaan ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim untuk dimasukkan dalam berkas perkara;

3.       Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat bawalah:
1)         Asli Surat Kuasa Khusus jika posisi (para) pekerja/buruh sebagai Tergugat;
2)         Asli dan fotocopy Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan atau mengangkat kuasa hukum sebagai pengurus SP/SB di tingkat PUK/PK (skop perusahaan), tingkat DPC (kabupaten/kota), tingkat DPD/Korwil (provinsi), dan tingkat DPP (nasional/pusat), baik SP/SB unitaris, federasi, dan konfederasi dari organ/struktur yang lebih tinggi seperti, SK Kongres/Munas kepada DPP, SK DPP kepada DPD, SK DPP atau DPD kepada DPC, atau SK DPC kepada PUK/PK. Fotocopy SK 1 rangkap.
3)     Asli   dan   fotocopy  Surat Pencatatan atau “Pemberitahuan” dari Disnaker atas keberadaan SP/SB, federasi, konfedrasi yang diduduki masing-masing kuasa hukum. Jika misalnya pengurus PUK dan DPC ikut sebagai kuasa maka surat pencatatan atau “surat pemberitahuan” PUK dan DPC dibawa;
4)        Asli dan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) (para) pekerja/buruh sebagai anggota SP/SB yang 1 SP/SP, Federasi SP/SB, Konfederasi SP/SB dengan kuasa hukum. Fotocopynya masing-masing 1 lembar. Lebih baik fotocopynya untuk 1 lembar kertas ukuran F4 terdiri dari 8 KTA supaya tidak berceceran kalau di fotocopy 1:1 lembar;
sebagai bukti (para) pekerja/buruh yang diwakili kuasa hukum benar anggota SP/SB Asli asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;

4.       Jika  pekerja/buruh  diwakili  kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;


5.       Jika  pekerja/buruh  diwakili kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;

PRAKTEK BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hukum Acara Yang di Pergunakan
Pasal 57 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tetang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”) menyatatakan: “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.

Untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap suatu perselisihan hubungan industrial yaitu, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, membutuhkan hukum acara yang cukup/lengkap. Sedangkan hukum acara yang diatur dalam UU No. 2/2004 sangat terbatas, tidak cukup mengatur bagaimana memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap suatu perselisihan hubungan industrial seperti, bagaimana formulasi suatu gugatan yang memenuhi syarat formil, bagaimana meletakkan dan/atau mengeksekusi sita jaminan, bagaimana mengabulkan atau menolak tuntutan ganti ganti rugi dan  uang paksa (dwangsom), bagaimana mengajukan perlawan (verzet) atas putusan verstek, dan banyak hal lainnya.

Oleh karena UU No. 2/2004 tidak mengatur cukup/lengkap maka sesuai dengan ketentuan Pasal 57 maka untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap suatu perkara perselisihan hubungan industrial, dalam praktek majelis hakim menggunakan hukum acara seperti hukum acara Herzien Indonesis Reglement  (HIR) yang berlaku untuk Jawa dan Madura, Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura, serta Reglement of de Rechtsvordering (Rv) sebagai hukum acara perdata yang berlaku bagi orang Eropa dan Timur Asing yang berada di Indonesia.

Pendaftaran Gugatan
Langkan pertama untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah dengan mendaftarkan surat gugatan di PHI Bagian Kepaniteraan. Dalam praktek surat gugatan haruslah dibubuhi materai. Tentu sebelum mendaftar sudah dibuat/dibawa surat gugatan asli dan fotocopynya minimal 3 rangkap. Dan jika penggugat (1 orang) atau para penggugat (lebih dari 1 orang penggugat) memakai jasa kuasa maka dibawa juga (dilampirkan) surat kuasa khusus. Misalnya kuasa oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh, personalia/hrd perusahaan atau advokat.

Jangan lupa juga dibawa fotocopy risalah mediator sebagai lampiran surat gugatan (baca Pasal UU N0. 2/2004). Jangan sekali-kali melampirkan (memberi) asli risalah mediator. Dalam praktek sering terjadi pihak penggugat melampirkan atau menyerahkan asli risalah atau dan/atau anjuran mediator. Namun ketika gugatannya oleh Majelis Hakim dinyatakan  tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard, sering disebut N.O), penggugat kebingungan untuk mendapatkan asli risalah atau anjuran mediator untuk dilampirkan dalam surat gugatan baru (gugatan ulang). Diminta ke Kepaniteraan tidak boleh lagi karena risalah/anjuran yang dilampirkan dalam gugatan pertama (yang N.O) sudah menjadi dokumen negara. Akhirnya penggugat hanya bisa mendapatkan salinan risalah mediator dari mediator yang memediasi perkara yang digugat. Capek kan. Dibawa juga biaya perkara jika nilai gugatan mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Untuk kuasa hukum harap diperhatikan surat gugatan jangan sampai N.O. Ada pemahaman umum bahwa jika N.O maka kesalahan terletak pada kuasa hukum, dianggap tidak mampu membuat atau menyusun isi surat gugatan. Beda dengan gugatan ditolak. Jika gugatan ditolak tidak semata-mata kesalahan kuasa hukum tapi karena penggugat principal tidak memiliki bukti yang cukup.

Panggilan Sidang
Setelah gugatan didaftarkan maka dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja majelis hakim melakukan sidang pertama [(baca Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (1) UU N0. 2/2004], tentu para pihak sudah dipanggil untuk datang ke sidang. Itu menurut undang-undang. Dalam praktek sering terjadi sampai 1 (satu) bulan baru majelis hakim melakukan sidang pertama. Hal itu disebabkan pihak penggugat dan/atau tergugat berdomisili jauh dari kantor PHI. Misalnya gugatan didaftar di PHI Bandung, penggugat dan/atau tergugat berdomisili di Kabupaten Bekasi, maka untuk memanggil para pihak “harus” dengan cara delegasi yaitu, PHI Bandung mendelegasikan (meminta bantuan) panggilan ke PN Bekasi untuk memanggil penggugat dan/atau tergugat.

Sidang Pertama
Dalam sidang pertama, dihadapan majelis hakim, jika penggugat adalah pekerja/buruh tanpa kuasa maka pekerja/buruh wajib menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyerahkan fotocopynya 1 lembar kepada majelis hakim. Jika penggugat adalah badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) yang langsung dihadiri direksi tanpa kuasa maka si direksi tersebut wajib menunjukkan asli KTPnya dan asli akta pendirian perusahaan atau akta perubahannya yang didalamnya tercantum nama si direksi, dan fotocopy KTP dan akta itu diserahkan kepada majelis hakim masing-masing 1 (satu) rangkap.

Jika para pihak memakai jasa kuasa seperti pengurus serikat pekerja/serikat buruh untuk anggotanya dan personalia/hrd untuk mewakili/kuasa perusahaannya maka kuasa wajib melengkapi persyaratan kuasa. Kuasa pekerja/buruh yaitu, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, dihadapan majelis hakim wajib menunjukkan asli, selain surat kuasa khusus, yaitu, 1) surat pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi kuasa dari Kantor Disnaker, 2) surat keputusan pengesahan atau pengangkatan kuasa menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh dari organ atau struktur organisasi yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan (SK) Kongres ke DPP, SK DPP ke DPD, SK DPD ke DPC atau SK DPC ke PUK/PK, dan 3) Kartu Tanda Anggota pekerja/buruh yang diwakilinya dari satu serikat pekerja/federasi/konfederasi dengan kuasa pekerja/buruh. Sedangkan fotocopy surat-surat tadi diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai berkas perkara.

Kuasa pengusaha (PT) yaitu,  personalia/hrd, dihadapan majelis hakim wajib menunjukkan asli, selain surat kuasa khusus, yaitu 1) asli akta pendirian perusaan atau akta perubahannya yang didalamnya tercantum nama direksi pemberi kuasa, dan 2) surat bukti yang menerangkan si kuasa (personalia/hrd) bekerja pada perusahaan yang diwakilinya seperti SK pengangkatan. Sedangkan fotocopy akta dan surat pengangkatan sebagai personalia/hrd itu diserahkan kepada majelis hakim masing-masing 1 (satu) rangkap sebagai berkas perkara. Dan jika kuasa pengusaha (PT) dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maka selain asli surat kuasa khusus, juga 1) surat keputusan pengesahan atau pengangkatan kuasa menjadi pengurus Apindo dari organ atau struktur organisasi yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan (SK) Kongres/Munas ke DPN, SK DPN ke DPP, SK DPP ke pengurus tingkat kab/kota, dan 2) Sertifikat atau surat tanda anggota perusahaan (PT) sebagai anggota Apindo. Sedangkan fotocopy surat-surat tadi diserahkan kepada majelis hakim sebagai berkas perkara.

Dalam praktek, penggugat atau tergugat atau kuasanya, khususnya bagi pemula bersidang di PHI, saat memeriksa kelengkapan surat kuasa, sering pihak lawan (penggugat atau tergugat) hanya duduk di kursinya tanpa menghampiri meja majelis hakim untuk ikut memeriksa kelengkapan surat kuasa, sehingga pihak yang hanya duduk di kursinya tersebut tidak tahu seperti apa isi (kebenaran) surat kuasa dan kelengkapannya seperti nama kuasa, alamat kuasa, keanggotaan SP/SB, keanggotaan Apindo, SK kepengurusan di SP/SB, SK kepengusan di Apindo, dll.

Jika kelengkapan surat-surat atau dokumen tersebut sudah terpenuhi maka majelis hakim memerintahkan penggugat atau kuasa penggugat membacakan surat gugatannya. Dalam banyak praktek surat gugatan tidak dibacakan tapi kuasa hukum hanya mengucapkan “dianggap dibacakan yang mulia”. Tapi pembacaan surat gugatan dalam sidang pertama ini bisa terlaksana jika tergugat hadir. Jika tergugat tidak hadir maka pembacaan surat gugatan akan diundur sampai sidang berikutnya (kedua). Pengunduran sidang pertama ke sidang kedua dalam praktek bisa 7 hari (1 minggu), 14 hari (2 minggu), atau 21 hari (3) minggu kemudian. Tujuh (7) hari jika tergugat berdomisili di kota dimana PHI berkedudukan. Empat belas (14) hari atau 21 hari jika tergugat berdomisili di kota/kabupaten diluar kota dimana PHI berkedudukan atau yang panggilan dilakukan dengan cara delegasi. Misalnya PHI Bandung mendelegasikan panggilan ke PN Cibinong untuk memanggil tergugat yang beralamat/berdomisili di wilayah Kab. Bogor.

Sidang Kedua
Jika dalam sidang pertama pihak tergugat tidak hadir dan dalam sidang kedua ini pihak tergugat hadir maka dalam sidang kedua ini majelis hakim akan memeriksa kelengkapan identitas atau surat kuasa tergugat sebagaimana yang dijelaskan di atas. Jika lengkap maka selanjutnya majelis hakim menyuruh penggugat untuk membacakan surat gugatannya. Tapi jika dalam sidang kedua ini pihak tergugat juga tidak hadir majelis hakim biasanya masih memberi toleransi kepada tergugat untuk dipanggil sekali lagi (panggilan ketiga). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya putusan verstek (putusan diluar hadirnya tergugat). Karena dengan adanya putusan verstek maka kemungkinan timbul kerugian bagi pihak pengadilan dan penggugat sendiri akan terbuka. Tergugat (setelah putusan verstek) dapat mengajukan perlawan (verzet) atas putusan verstek tersebut, sehingga perkara yang sudah dijatuhi putusan verstek tersebut akan kembali disidangkan seperti memeriksa perkara yang belum pernah diperiksa dan diputus. Tergugat dan PHI rugi kan. Karena 2 kali menyidangkan perkara yang sama.

Karena tergugat tidak hadir dalam sidang kedua ini maka majelis hakim akan mengundurkan sidang dan memanggil tergugat dalam 7 hari atau 14 hari kedepan untuk acara jawaban dari tergugat.

Sidang Ketiga
Jika tergugat hadir dalam sidang ketiga ini maka majelis hakim akan memeriksa kelengkapan identitas atau surat kuasa tergugat sebagaimana yang dijelaskan di atas. Dan dalam sidang ketiga ini, hadir atau tidak hadir tergugat, majelis hakim akan meminta penggugat untuk membacakan SURAT GUGATANnya.

Karena penggugat dan tergugat hadir maka untuk sidang berikutnya para pihak tidak dipanggil lagi. Dan sidang berikutnya adalah acara jawaban dari tergugat.

Sidang Keempat
Jika dalam sidang ketiga tergugat hadir maka seharusnya untuk sidang keempat ini tergugat membacakan surat jawabannya, namun ada fakta bahwa dalam sidang ketiga tergugat hadir tapi dalam sidang keempat ini (yang seharusnya acara jawaban dari tergugat) tergugat tidak hadir tanpa alasan atau karena alasan misalnya kuasanya sakit yang dibuktikan dengan keterang dokter, maka majelis hakim akan mengundurkan sidang selama 7 hari atau 14 hari untuk tetap acara jawaban dari tergugat.

Sidang Kelima
Dalam sidang kelima ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta tergugat untuk membacakan SURAT JAWABANnya, atau dianggap dibacakan. Setelah selesai dibacakan atau dinyatakan dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan datang adalah acara replik dari penggugat.

Sidang Keenam
Dalam sidang keenam ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta penggugat untuk membacakan SURAT REPIKnya. Setelah replik selesai dibacakan atau dinyatakan dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan datang adalah acara duplik dari tergugat. Setelah itu majelis hakim mengundurkan sidang 7 hari berikutnya.

Sidang Ketujuh
Dalam sidang ketujuh ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta tergugat untuk membacakan SURAT DUPIKnya. Dalam sidang acara duplik ini, setelah selesai dibacakan atau dinyatakan dianggap dibacakan, majelis hakim akan menyampaikan bahwa untuk sidang yang akan datang adalah acara penyampaian bukti surat dari pihak penggugat dan pihak tergugat. Tapi dalam banyak praktek selalu pihak tergugat menyatakan alat bukti surat/akta dari mereka akan disampaikan dalam sidang berikutnya setelah penggugat selesai menyampaikan alat bukti suratnya. Setelah itu majelis hakim mengundurkan sidang 7 hari berikutnya.

Sidang Kedelapan
Dalam sidang kedelapan ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak penggugat untuk menyampaikan ALAT BUKTI SURAT/AKTA PENGGUGAT. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara penyampaian alat bukti surat/akta dari pihak tergugat.

Sidang Kesembilan
Dalam sidang kesembilan ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak tergugat untuk menyampaikan ALAT BUKTI SURAT/AKTA TERGUGAT. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang Kesepuluh
Dalam sidang kesepuluh ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak penggugat untuk mengajukan SAKSI PENGGUGAT untuk didegar keterangannya. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Sidang Kesebelas
Dalam sidang kesebelas ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak tergugat untuk mengajukan SAKSI TERGUGAT untuk didegar keterangannya. Lalu sidang diundur 7 hari berikutnya untuk acara penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan pihak tergugat.

Sidang Keduabelas
Dalam sidang keduabelas ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir, maka majelis hakim akan meminta pihak pihak penggugat dan pihak tergugat untuk menyampaikan KESIMPULAN. Lalu sidang diundur 14 hari berikutnya untuk acara pengucapan/pembacaan putusan.

Sidang Ketigabelas
Dalam sidang ketigabelas ini pihak penggugat dan pihak tergugat hadir atau salah satu pihak tidak hadir atau kedua belah pihak tidak hadir, maka majelis hakim mengucapkan/membacakan PUTUSAN.


Dengan demikian pemeriksaan perkara selesai ditingkat pertama yaitu, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.