1. Jika pekerja/buruh tanpa kuasa hukum baik
dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada
majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;
2. Jika perusahaan diwakili direksi tanpa
kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat
bawalah:
1) Asli KTP dan 1 lembar fotocopynya;
2) Asli dan fotocopy Akta Pendirian
perusahaan dan atau Akta Perubahannya yang di dalam akta tersebut tercantum
nama direksi yang mewakili perusahaan tersebut. Fotocopynya1 rangkap;
Asli
KTP dan Akta Pendirian perusahaan ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan
fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim untuk dimasukkan dalam berkas
perkara;
3. Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum dari
serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) baik dalam posisi sebagai penggugat
ataupun sebagai tergugat bawalah:
1) Asli Surat Kuasa Khusus jika posisi
(para) pekerja/buruh sebagai Tergugat;
2) Asli dan fotocopy Surat Keputusan (SK) yang
mengesahkan atau mengangkat kuasa hukum sebagai pengurus SP/SB di tingkat PUK/PK
(skop perusahaan), tingkat DPC (kabupaten/kota), tingkat DPD/Korwil (provinsi),
dan tingkat DPP (nasional/pusat), baik SP/SB unitaris, federasi, dan
konfederasi dari organ/struktur yang lebih tinggi seperti, SK Kongres/Munas
kepada DPP, SK DPP kepada DPD, SK DPP atau DPD kepada DPC, atau SK DPC kepada
PUK/PK. Fotocopy SK 1 rangkap.
3) Asli dan fotocopy Surat Pencatatan atau
“Pemberitahuan” dari Disnaker atas keberadaan SP/SB, federasi, konfedrasi yang
diduduki masing-masing kuasa hukum. Jika misalnya pengurus PUK dan DPC ikut
sebagai kuasa maka surat pencatatan atau “surat pemberitahuan” PUK dan DPC
dibawa;
4) Asli dan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA)
(para) pekerja/buruh sebagai anggota SP/SB yang 1 SP/SP, Federasi SP/SB,
Konfederasi SP/SB dengan kuasa hukum. Fotocopynya masing-masing 1 lembar. Lebih
baik fotocopynya untuk 1 lembar kertas ukuran F4 terdiri dari 8 KTA supaya
tidak berceceran kalau di fotocopy 1:1 lembar;
sebagai
bukti (para) pekerja/buruh yang diwakili kuasa hukum benar anggota SP/SB Asli asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP
ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada
majelis hakim;
4. Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum
baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli
KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim,
sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;
5. Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum
baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli
KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim,
sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar