Selasa, 11 Oktober 2016

Apa Yang Dibawa Penggugat dan Tergugat Dalam Sidang Pertama Di Pengadilan Hubungan Industrial


1.         Jika pekerja/buruh tanpa kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;

2.      Jika perusahaan diwakili direksi tanpa kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat bawalah:
1)        Asli KTP dan 1 lembar fotocopynya;
2)      Asli dan fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau Akta Perubahannya yang di dalam akta tersebut tercantum nama direksi yang mewakili perusahaan tersebut. Fotocopynya1 rangkap;
Asli KTP dan Akta Pendirian perusahaan ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim untuk dimasukkan dalam berkas perkara;

3.       Jika pekerja/buruh diwakili kuasa hukum dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat bawalah:
1)         Asli Surat Kuasa Khusus jika posisi (para) pekerja/buruh sebagai Tergugat;
2)         Asli dan fotocopy Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan atau mengangkat kuasa hukum sebagai pengurus SP/SB di tingkat PUK/PK (skop perusahaan), tingkat DPC (kabupaten/kota), tingkat DPD/Korwil (provinsi), dan tingkat DPP (nasional/pusat), baik SP/SB unitaris, federasi, dan konfederasi dari organ/struktur yang lebih tinggi seperti, SK Kongres/Munas kepada DPP, SK DPP kepada DPD, SK DPP atau DPD kepada DPC, atau SK DPC kepada PUK/PK. Fotocopy SK 1 rangkap.
3)     Asli   dan   fotocopy  Surat Pencatatan atau “Pemberitahuan” dari Disnaker atas keberadaan SP/SB, federasi, konfedrasi yang diduduki masing-masing kuasa hukum. Jika misalnya pengurus PUK dan DPC ikut sebagai kuasa maka surat pencatatan atau “surat pemberitahuan” PUK dan DPC dibawa;
4)        Asli dan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) (para) pekerja/buruh sebagai anggota SP/SB yang 1 SP/SP, Federasi SP/SB, Konfederasi SP/SB dengan kuasa hukum. Fotocopynya masing-masing 1 lembar. Lebih baik fotocopynya untuk 1 lembar kertas ukuran F4 terdiri dari 8 KTA supaya tidak berceceran kalau di fotocopy 1:1 lembar;
sebagai bukti (para) pekerja/buruh yang diwakili kuasa hukum benar anggota SP/SB Asli asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;

4.       Jika  pekerja/buruh  diwakili  kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;


5.       Jika  pekerja/buruh  diwakili kuasa hukum baik dalam posisi sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat maka bawalah asli KTP dan 1 lembar fotocopynya. Asli KTP ditunjukkan kepada majelis hakim, sedangkan fotocopynya diserahkan kepada majelis hakim;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar